
Tiada henti, bahkan setelah gencatan senjata, ternyata zionis Israel tetap mengingkari perjanjian tersebut. Zionis secara brutal menyerang sebagian besar wilayah Palestina dengan rudal yang sangat mematikan. Hal ini mengundang kemarahan bagi sebagian besar warga dunia, khususnya kaum muslimin.
Aksi bela palestina, demo, dan pemboikotan terhadap produk-produk yang terafiliasi Israel semakin digencarkan di hampir seluruh penjuru dunia. Hal tersebut menunjukkan besarnya empati masyarakat dunia terhadap rakyat Palestina. Namun sangat disayangkan, miliyaran kaum muslimin di seluruh dunia satu pun tidak ada yang dapat membantu Rakyat Palestina secara langsung.
Akses bantuan untuk Palestina semakin dipersulit, tim medis maupun media tak luput dari serangan zionis. Kenyataan tersebut mengundang kegeraman publik. Sehingga, persatuan Ulama Muslim Internasional (IUMS) mengeluarkan fatwa jihad bagi seluruh negara Muslim untuk turun tangan dalam memperjuangkan Palestina.
Adapun isi fatwa IUMS tersebut di antaranya;
- 1. Kewajiban jihad melawan zionis bagi setiap muslim yang mampu. Dalam hal ini, negara-negara Islam berkewajiban mendukung perjuangan rakyat Palestina dengan bantuan militer, ekonomi dan politik. Kegagalan dalam hal tersebut termasuk ke dalam pengkhianatan terhadap amanah.
- 2. Larangan mendukung musuh. Haram hukumnya mendukung musuh-musuh Islam yang telah jelas-jelas menzalimi kaum muslimin.
- 3. Larangan mendukung sumber daya. Dilarang keras untuk menyuplai minyak, gas, makanan, atau kebutuhan logistis bagi kaum zionis.
- 4. Pembentukan aliansi militer Islam. Negara-negara Arab dan Islam dianjurkan untuk membentuk aliansi militer untuk menjaga kehormatan tanah Palestina, agama Islam dan umat Islam.
- 5. Meninjau kembali perjanjian dengan Israel. Negara-negara Islam selayaknya meninjau ulang perjanjian-perjanjian dengan Israel dan mengevaluasi pelanggaran yang dilakukan oleh zionis.
- 6. Seruan berjihad dengan harta. Berjihad dengan harta bagi yang mampu. Hal ini sangat perlu untuk membantu para mujahidin yang tengah bertaruh nyawa mempertahankan kehormatan Islam dan tanah Palestina.
- 7. Larangan normalisasi hubungan dengan Israel. Negara yang telah melakukan normalisasi kepada Israel, wajib membatalkan atau mencabut demi membela bangsa yang tertindas.
- 8. Ulama di seluruh dunia wajib menyerukan kebenaran, mendukung jihad, dan mendorong negara-negara Islam untuk bertindak sesuai tuntunan agama.
- 9. Wajib hukumnya memboikot zionis baik secara politik, ekonomi, budaya dan ilmiah. Umat Islam dilarang berinvestasi pada perusahaan yang mendukung penjajah.
- 10. Masyarakat muslim Amerika Serikat di dorong untuk menekan pemerintah AS agar menghentikan dukungan atau sumbangan terhadap zionis.
- 11. Boikot perusahaan yang mendukung pendudukan zionis di tanah Palestina.
- 12. Memasok bantuan kemanusiaan kepada masyarakat Gaza Palestina.
- 13. Umat Islam wajib meninggalkan perpecahan dan memperkuat persatuan, khususnya antar fraksi Palestina dan negara-negara Islam.
- 14. Seruan untuk memperbanyak doa dan qunut nazilah dalam salat untuk kemenangan dan keselamatan rakyat Gaza.
- 15. Komite mengapresiasi seluruh pihak yang mendukung rakyat Gaza, termasuk lembaga internaisonal, masyarakat sipil dan tokoh-tokoh dunia.
Demikianlah fatwa Persatuan Ulama Muslim Internasional (IUMS) menyerukan jihad kepada seluruh dunia. Sudah saatnya, kita menunjukkan aksi nyata untuk membela rakyat Gaza dan sekitarnya. Puluhan ribu nyawa tak berdosa telah terenggut secara sadis, tak cukupkah kenyataan ini membuka mata dan nurani kita untuk berjuang demi kemerdekaan Palestina? (Noviana)





