
Menggambar merupakan salah satu bentuk seni dan ekspresi kreativitas yang banyak diminati, baik oleh anak-anak maupun orang dewasa. Namun dalam Islam, aktivitas menggambar sering menimbulkan pertanyaan hukum. Hal ini karena terdapat beberapa hadis shahih yang membahas tentang larangan membuat gambar, khususnya gambar makhluk bernyawa. Lalu, bagaimana penjelasan lengkapnya?
Hadis Shahih tentang Larangan Menggambar
Beberapa hadis shahih menyebutkan larangan membuat gambar makhluk bernyawa. Di antaranya adalah hadis berikut:
Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan diazab pada hari kiamat. Dikatakan kepada mereka: ‘Hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan.’” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadis shahih lainnya, Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat gambar.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis-hadis ini menjadi dasar utama bagi sebagian ulama yang berpendapat bahwa menggambar makhluk bernyawa, seperti manusia dan hewan, hukumnya terlarang.
Penjelasan Ulama tentang Makna Larangan
Para ulama menjelaskan bahwa larangan dalam hadis tersebut berkaitan dengan upaya menutup pintu kesyirikan dan meniru perbuatan mencipta makhluk. Pada masa lalu, gambar dan patung sering dijadikan objek pemujaan, sehingga Islam sangat tegas dalam menjaga kemurnian tauhid.
Namun, sebagian ulama membedakan antara gambar yang diagungkan atau disembah dengan gambar yang digunakan untuk keperluan lain, seperti pendidikan, pembelajaran, atau media dakwah. Dalam konteks ini, hukum menggambar menjadi lebih fleksibel sesuai tujuan dan penggunaannya.
Menggambar Selain Makhluk Bernyawa
Para ulama sepakat bahwa menggambar selain makhluk bernyawa, seperti tumbuhan, pemandangan alam, bangunan, atau ornamen, hukumnya boleh. Bahkan seni kaligrafi yang berisi ayat Al-Qur’an atau lafaz-lafaz thayyibah sangat dianjurkan karena mengandung nilai ibadah dan dakwah.
Keringanan dalam Kondisi Tertentu
Dalam praktiknya, sebagian ulama juga memberikan keringanan pada gambar makhluk bernyawa yang tidak utuh, tidak memiliki bentuk sempurna, atau tidak dimaksudkan untuk pengagungan. Selain itu, penggunaan gambar untuk kebutuhan pendidikan anak-anak, buku pelajaran, dan media informasi modern juga menjadi bahan pertimbangan hukum di era sekarang.
Menyikapi Perbedaan Pendapat
Perbedaan pendapat ulama dalam masalah hukum menggambar merupakan hal yang wajar. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk bersikap bijak, saling menghormati, dan memilih pendapat yang paling menenangkan hati serta menjaga kehati-hatian dalam beragama.
Berdasarkan hadis-hadis shahih, menggambar makhluk bernyawa memang mendapatkan perhatian khusus dalam Islam. Namun, hukum menggambar tidak dapat disamaratakan, karena sangat bergantung pada objek gambar, tujuan, dan konteks penggunaannya. Dengan pemahaman yang tepat, umat Islam dapat menyalurkan kreativitas seni secara bertanggung jawab dan tetap berpegang pada nilai-nilai syariat. Wallahu A’lam. (Dian Safitri)





