Di era digital saat ini, akses internet sudah menjadi salah satu kebutuhan manusia modern. Hampir setiap rumah atau kantor telah terpasang jaringan wifi untuk memudahkan bekerja dan berkomunikasi.
Itu semua menimbulkan pertanyaan. Apa hukumnya jika seseorang menggunakan akses internet tanpa izin tetangga atau pemilik properti? Dalam ajaran Islam, penggunaan jaringan internet tanpa izin pemiliknya termasuk dalam kategori ghasab dan jelas dilarang.
Alasannya adalah hak orang lain di eksploitasi secara tidak adil. “Hak” di sini tidak hanya mencakup properti tetapi juga jaringan Internet. Oleh karena itu, dilarang menggunakan wifi atau akses internet orang lain tanpa izin karena termasuk ke dalam perbuatan “ghasab”.
Lain halnya jika pemilik wifi secara terang-terangan memberikan akses kepada semua orang. Untuk itu, sebaiknya anda terlebih dahulu mendapatkan izin dari pemiliknya sebelum menggunakan akses internet orang lain.
Penjelasan Tentang Ghasab
Ghasab ialah menggunakan atau mengeksploitasi milik orang lain tanpa izin atau tanpa sepengetahuan pemiliknya, termasuk mengambil milik orang lain secara zalim.
Sebab dalam Islam sendiri, penggunaan dan pemanfaatan barang milik orang lain hanya bisa dilakukan dengan ariyah (pinjaman), wadi’ah (titipan), atau ijarah (sewa), atau akad lain yang satu sama lain saling ridha.
Menurut hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, hukum ghasab adalah haram atau dilarang dalam Islam.
“Barangsiapa yang melakukan kedzaliman dengan mengambil sejengkal tanah, maka Allah akan menimpakan padanya tujuh lapis bumi pada hari kiamat.” (HR. Bukhari & Muslim)
Sementara itu, ancaman bagi orang yang melakukan ghasab juga dijelaskan dalam sebuah hadist yang berbunyi:
“Barangsiapa yang mengambil harta saudaranya dengan tangan kanannya, Allah memastikan baginya neraka dan mengharamkan surga baginya. Kemudian seorang sahabat bertanya: “Ya Rasulullah, meskipun barang yang kita pakai barang yang ringan (sederhana)? Ya meskipun hanya sejengkal siwak” jawab Rasulullah.” (HR. Muslim, An-Nasa’i dan Imam Malik)
Soal ghasab ini tidak serta merta mengacu pada benda-benda yang terlihat, namun bisa juga berupa kepemilikan tempat, tanah, rumah, jaringan internet dan sebagainya. (Dian Safitri)