Tidur Siang dalam Pandangan Islam

Home

Tidur Siang dalam Pandangan Islam

Tidur Siang dalam Pandangan Islam

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tidur siang, atau yang dikenal sebagai “qailulah” memiliki dasar anjuran dalam Islam dan medis. Praktik ini tidak hanya memberikan manfaat fisik, tetapi juga psikis. Qailulah merupakan salah  satu amalan yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Melalui artikel ini, mari kita simak penjelasan tentang anjuran tidur siang.


  1. 1. Makna Qailulah

Qailulah adalah tidur singkat yang dilakukan di siang hari, biasanya menjelang waktu zuhur. Lama waktu yang dianjurkan sekitar 15 sampai 30 menit. Dalam beberapa hadis, Nabi Muhammad SAW menganjurkan umatnya untuk tidur siang, karena tidur ini dapat memberikan kesegaran dan meningkatkan produktivitas.


Diriwayatkan dari Anas r.a. beliau berkata bahwa Nabi Muhammad SAW.bersabda:  “Tidur sejenaklah kamu sekalian di siang hari, karena sesungguhnya setan tidak tidur siang sejenak” (HR. Abu Nu’aim).


  1. 2. Manfaat Tidur Siang

– Kesehatan Fisik: Tidur siang dapat membantu mengurangi stres, meningkatkan konsentrasi, dan meningkatkan fungsi kognitif. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa tidur singkat pada siang hari dapat meningkatkan daya ingat.

– Kesehatan Mental: Dengan tidur siang, seseorang dapat merasa lebih segar dan bersemangat. Sehingga dapat membantu mengurangi kelelahan mental dan emosional.

– Sebagai obat Insomnia : Menurut penelitian, orang yang tidur siang selama 15 menit merasa lebih waspada dan kurang mengantuk, bahkan ketika malam harinya kurang tidur.

Sebuah penelitian pada 2011 menegaskan tidur siang membuat penderita insomnia menjadi lebih bugar karena waktu istirahatnya yang lebih Panjang.


  1. 3. Dalil yang menganjurkan tidur siang

Tidur siang disebutkan dalam Al-Quran. Allah Ta’ala berfirman,

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah tidurmu di waktu malam dan siang hari dan usahamu mencari sebagian dari karunia-Nya.Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang mendengarkan” (Ar-Ruum :23)


Dijelaskan dalam Fiqih Sunnah, Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu mengatakan: “Kami (para sahabat) pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam suka tidur di masjid, kami tidur qailulah di dalamnya, dan kami pada waktu itu masih muda-muda.” (HR.Ibnu Umar)


Imam Ghazali berkata, “Hendaklah seseorang tidak meninggalkan tidur yang sekejap pada siang hari karena ia membantu ibadah pada malam hari. Sebaiknya harus seseorang itu bangun dari tidurnya sebelum sesudah matahari tergelincir untuk menunaikan shalat zuhur.” (kitab Ihya Ulumuddin).

Tidur siang adalah praktik yang tidak hanya memiliki manfaat kesehatan tetapi juga mendukung aspek spiritual dalam kehidupan seorang Muslim. Dengan memahami dan mengamalkan tidur siang sesuai kebutuhan, Muslimin dapat meningkatkan kualitas hidup secara keseluruhan. (Noviana)